Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014


KategoriPeraturan Wali Kota
Nomor10
Tahun2014
Ditetapkan2014-02-07 00:00:00
Tentang

Penghapusan Sanksi Berupa Denda Bagi Penduduk yang Melampaui Batas Waktu Pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam Hal Perubahan Kartu Keluarga, Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk dan Peristiwa Penting Dalam Hal Kelahiran dan Kematian.

 

StatusDicabut
Keterangan Status

Dicabut dengan :

Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014

Dilihat625
Dok. Sumber
Didownload150