Kategori | Peraturan Wali Kota |
Nomor | 37 |
Tahun | 2014 |
Ditetapkan | 2014-12-24 00:00:00 |
Tentang | Sanksi Administratif Berupa Denda bagi Penduduk yang Melampaui Batas Waktu Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting |
Status | Berlaku |
Keterangan Status | Mencabut : Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 Surat Keputusan Walikota Nomor 470/1332 Tahun 2013 |
Dilihat | 639 |
Dok. Sumber | |
Didownload | 139 |