Bagian Hukum Pemko Tebing Tinggi - |
Penghapusan Sanksi Berupa Denda Bagi Penduduk yang Melampaui Batas Waktu Pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam Hal Perubahan Kartu Keluarga, Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk dan Peristiwa Penting Dalam Hal Kelahiran dan Kematian.
Dicabut dengan :
Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014
Silahkan berlangganan Produk Hukum dengan mengisi Email anda. Produk Hukum terbaru akan dikirim melalui email resmi Kami.
Pemko Tebing Tinggi © 2018. Bagian Hukum