No | Tahun | Nomor | Judul/ Tentang | Status | # |
451 | 2013 | 5 | Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2013 |
Dicabut | -Lihat Detail- |
452 | 2013 | 4 | Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2013 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
453 | 2015 | 3 | Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam Kota Tebing Tinggi |
Berlaku | -Lihat Detail- |
454 | 2015 | 2 | Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2015 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
455 | 2013 | 3 | Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2013 Kawasan Tanpa Rokok pada Perkantoran, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tempat Proses Belajar Mengajar di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi |
Berlaku | -Lihat Detail- |
456 | 2013 | 2 | Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 Pengeluaran Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2013 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
457 | 2015 | 1 | Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
458 | 2013 | 1 | Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. |
Dicabut | -Lihat Detail- |
459 | 2017 | 56 | Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2017 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
460 | 2017 | 55 | Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi |
Berlaku | -Lihat Detail- |