Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi
Diuabah dengan:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
Mencabut:
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990