Retribrusi Izin Mendirikan Perusahan dan Operasi Becak Bermotor
Dicabut dengan:
Peraturan Daerah 6 Tahun 2011
Mencabut:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001