Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 39 Tahun 2020


KategoriPeraturan Wali Kota
Nomor39
Tahun2020
Ditetapkan2020-07-21 00:00:00
Tentang

Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administratif Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 Sebagai Dampak Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tebing Tinggi

StatusTidak Berlaku
Keterangan Status
Dilihat672
Dok. Sumber
Didownload208