Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administratif Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 Sebagai Dampak Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tebing Tinggi
|