Bagian Hukum Pemko Tebing Tinggi - |
Jenis Perijinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Pelayanan Perijinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi
Diubah dengan:
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014
Silahkan berlangganan Produk Hukum dengan mengisi Email anda. Produk Hukum terbaru akan dikirim melalui email resmi Kami.
Pemko Tebing Tinggi © 2018. Bagian Hukum