Bagian Hukum Pemko Tebing Tinggi - |
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi
Diuabah dengan:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
Mencabut:
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990
Silahkan berlangganan Produk Hukum dengan mengisi Email anda. Produk Hukum terbaru akan dikirim melalui email resmi Kami.
Pemko Tebing Tinggi © 2018. Bagian Hukum