No | Tahun | Nomor | Judul/ Tentang | Status | # |
311 | 2010 | 5 | Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2010 Perpanjangan Masa Dispensasi Penerbitan Akta Kelahiran yang Terlambat Bagi Warga Negara Indonesia di Kota Tebing Tinggi |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
312 | 2010 | 4 | Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Kota Tebing Tinggi |
Mengubah | -Lihat Detail- |
313 | 2011 | 21 | Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2011 Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi |
Dicabut | -Lihat Detail- |
314 | 2010 | 3 | Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2010 Perpanjangan Batas Usia Pensiunan Bagi Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi |
Dicabut | -Lihat Detail- |
315 | 2011 | 20 | Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2011 Tata Cara Pengangkatan ddan Pemberhentian Kepala Lingkungan |
Dicabut | -Lihat Detail- |
316 | 2010 | 2 | Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2010 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
317 | 2011 | 19 | Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2011 Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat |
Berlaku | -Lihat Detail- |
318 | 2011 | 18 | Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2011 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
319 | 2011 | 17 | Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2011 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2012 |
Tidak Berlaku | -Lihat Detail- |
320 | 2010 | 1 | Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2010 Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan da Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas |
Dicabut | -Lihat Detail- |